Jakarta – Pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Kristalin Ekalestari di Papua setelah hasil verifikasi lapangan menemukan aktivitas pembukaan tambang di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Kebijakan ini sekaligus mengembalikan seluruh wilayah izin pertambangan perusahaan seluas 3.500 hektare kepada penguasaan negara.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani menyebut pencabutan izin tersebut sebagai langkah untuk menegakkan kepastian hukum sekaligus menjaga tata kelola sumber daya alam nasional.
Keputusan itu diambil berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta permohonan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Pemerintah terus membuka pintu seluas-luasnya bagi investasi yang berkualitas dan berkelanjutan. Namun kepatuhan terhadap hukum adalah hal mutlak yang tidak bisa ditawar,” ujar Rosan dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat.
Menurut Rosan, pemerintah tetap mendukung investasi yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, dukungan tersebut harus diimbangi kepatuhan perusahaan terhadap aturan perizinan, persetujuan lingkungan, ketentuan kehutanan, serta batas wilayah konsesi yang telah ditetapkan.
Hasil Pemeriksaan Satgas PKH Jadi Dasar Pencabutan Izin
Pencabutan IUP PT Kristalin Ekalestari ditetapkan melalui Keputusan Nomor 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026.
Keputusan tersebut membatalkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Nomor 112/IUP-OPEMAS/DPMPTSP/2020 mengenai IUP Operasi Produksi Mineral Logam Emas DMP.
Proses pencabutan izin merujuk pada permohonan Menteri ESDM Nomor T-356/MB.04/MEM.B/2026 tertanggal 9 Oktober 2026. Permohonan tersebut didasarkan pada Surat Rekomendasi Menteri Pertahanan selaku Ketua Pengarah Satgas PKH Nomor R-2070/PKH-RAH/08/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.
Dalam verifikasi lapangan di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Satgas PKH menemukan aktivitas pembukaan tambang di dalam kawasan hutan yang tidak dilengkapi PPKH. Aktivitas tersebut ditemukan baik di dalam maupun di luar wilayah izin usaha perusahaan.
Temuan itu menjadi dasar penting bagi pemerintah untuk mengambil tindakan administratif terhadap izin pertambangan yang bersangkutan.
Seluruh Wilayah Izin 3.500 Hektare Kembali ke Negara
Dampak langsung dari keputusan tersebut adalah berakhirnya hak pengusahaan pertambangan berdasarkan IUP yang dicabut. Seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Kristalin Ekalestari dengan luas mencapai 3.500 hektare resmi dikembalikan kepada penguasaan Pemerintah Republik Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengembalian wilayah izin tersebut menjadi bagian dari penertiban kegiatan pertambangan yang berkaitan dengan penggunaan kawasan hutan.
Pemerintah menegaskan bahwa kegiatan usaha di sektor sumber daya alam harus memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. Kepemilikan izin usaha tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk memperoleh persetujuan lain yang dipersyaratkan, termasuk persetujuan terkait penggunaan kawasan hutan.
Karena itu, kepatuhan terhadap ketentuan kehutanan menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam pengawasan kegiatan pertambangan.
Kewajiban Perusahaan Tetap Harus Diselesaikan
Pencabutan IUP tidak serta-merta menghapus seluruh kewajiban PT Kristalin Ekalestari. Perusahaan tetap diwajibkan menyelesaikan tanggungan yang belum dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku.
Kewajiban tersebut meliputi penyelesaian tanggungan fasilitas kepabeanan, termasuk yang berkaitan dengan impor peralatan dan mesin apabila ada. Selain itu, perusahaan harus menuntaskan pemenuhan hak-hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan demikian, penyelesaian persoalan perizinan juga mencakup tanggung jawab administratif dan ketenagakerjaan yang masih melekat pada perusahaan.
Rosan menyatakan pemerintah akan terus berkoordinasi dengan kementerian teknis, Satgas PKH, serta aparat penegak hukum untuk memastikan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko berjalan optimal.
Langkah tersebut diarahkan untuk menjaga agar kegiatan investasi di Indonesia berlangsung sesuai ketentuan, sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam tetap memperhatikan aspek hukum dan kelestarian lingkungan.