Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menemukan dugaan pemotongan upah pekerja dalam proyek pembangunan Underpass Gatot Subroto di Kota Cimahi. Dalam inspeksi mendadak di lokasi proyek, ia mendapati upah yang diterima sejumlah tenaga kerja konstruksi diduga berkurang Rp10.000 hingga Rp20.000 per orang setiap hari dari nilai yang ditetapkan dalam kontrak.
Temuan tersebut muncul saat Dedi berdialog langsung dengan para pekerja di proyek yang berada di persilangan rel kereta api itu. Pembangunan underpass tersebut memiliki nilai anggaran Rp126 miliar yang bersumber dari APBD Jawa Barat 2026.
Dedi menegaskan pembayaran upah harus mengikuti ketentuan kontrak kerja dan tidak boleh dipotong.
“Upah itu tidak boleh dikurangi, harus sesuai kontrak kerja, kalau Rp140.000 ya Rp140.000, jangan kurang,” kata Dedi Mulyadi, di Bandung, Selasa.
Upah Pekerja Diduga Tak Sesuai Kontrak
Berdasarkan ketentuan kontrak, setiap kategori pekerja memiliki alokasi upah harian yang berbeda. Mandor ditetapkan menerima Rp130.000 per hari, tukang Rp140.000, sedangkan laden atau pembantu tukang memperoleh Rp120.000 per hari.
Sementara itu, tenaga kerja yang menangani pengelasan baja rata-rata mendapat alokasi upah Rp150.000 per hari.
Namun, ketika melakukan inspeksi mendadak pada Senin (12/10), Dedi menemukan nominal yang diterima pekerja di lapangan berada di bawah nilai tersebut. Dugaan pemotongan itu menjadi perhatian gubernur karena berkaitan dengan pemenuhan hak ekonomi para pekerja konstruksi.
Pemprov Jabar Diminta Pastikan Perlindungan BPJS
Selain menyoroti pembayaran upah, Dedi juga meminta penjelasan kepala proyek dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja yang terlibat dalam pembangunan underpass.
Persoalan jaminan perlindungan itu mencuat setelah muncul pengakuan awal dari pekerja yang merasa belum mendapatkan perlindungan asuransi. Menanggapi hal tersebut, pimpinan proyek mengonfirmasi bahwa dokumen KTP para pekerja telah dikumpulkan sejak awal pengerjaan untuk keperluan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan.
Dedi menegaskan seluruh pekerja harus mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan.
“Ini harus diasuransikan ketenagakerjaan, tidak boleh tidak,” ujar KDM menegaskan.
Pemkot Cimahi Ditawari Tambahan Anggaran Rp12 Miliar
Dalam sidak yang turut dihadiri Wali Kota Cimahi Ngatiyana dan jajaran Kodim Cimahi, Dedi juga menawarkan dukungan anggaran kepada pemerintah kota untuk membantu mempercepat sekaligus memperluas kapasitas pembangunan Underpass Gatot Subroto.
Ia menyampaikan kemungkinan tambahan dana sebesar Rp12 miliar melalui skema pendampingan dari APBD Kota Cimahi.
“Mangga tah Pak Wali, bilih bade nambihan, 12 miliar (Silakan Pak Wali Kota, mungkin mau menambah Rp12 miliar),” ujar Dedi Mulyadi menawari alokasi tambahan dana pendamping dari APBD Kota Cimahi.
Menanggapi tawaran tersebut, Ngatiyana menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Pemprov Jabar. Koordinasi itu akan mencakup pembahasan teknis dan administratif untuk mengkaji besaran partisipasi APBD Kota Cimahi dalam mendukung penyelesaian proyek.
Sidak tersebut menyoroti dua aspek dalam pelaksanaan pembangunan Underpass Gatot Subroto, yakni kesesuaian pembayaran upah dengan kontrak serta kepastian perlindungan ketenagakerjaan. Di sisi lain, peluang penambahan anggaran dari pemerintah kota masih akan dibahas lebih lanjut melalui koordinasi kedua pemerintah daerah.
Sumber:Antaranews.com