Jakarta – Pemerintah mendorong penambahan alokasi gas untuk sektor industri guna meningkatkan kapasitas produksi dan memperkuat kontribusi industri terhadap perekonomian nasional. Kebijakan ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan gas sebagai bahan baku maupun sumber energi, sekaligus mendukung perluasan lapangan kerja.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pemenuhan kebutuhan dalam negeri menjadi prioritas pemerintah, termasuk untuk pasokan energi pembangkit listrik dan kegiatan industri nasional.
“Kita harus memprioritaskan kepentingan dalam negeri,” ujarnya pada konferensi pers “Ketahanan Energi Nasional” di Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.
Bahlil menegaskan, ketersediaan gas diperlukan untuk menunjang kebutuhan industri, terutama dalam memperoleh bahan baku produksi. Meski demikian, pemerintah tetap memperhatikan komitmen kontrak yang telah disepakati dengan pihak lain.
“Negara kita adalah negara yang menegakkan aturan, jadi jangan ajari kami mengenai komitmen untuk mematuhi kontrak,” katanya.
Utilisasi Industri Masih di Bawah Target Pemerintah
Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji menyambut dukungan pemerintah terhadap penambahan alokasi gas untuk sektor industri. Menurut dia, ketersediaan gas menjadi faktor penting bagi sejumlah subsektor manufaktur yang membutuhkan pasokan tersebut dalam proses produksinya.
Gas digunakan sebagai bahan baku industri petrokimia dan pupuk. Selain itu, gas juga berperan sebagai bahan bakar bagi industri kaca, baja, dan keramik.
Sarmuji menyebut tingkat utilisasi industri saat ini masih berada di kisaran hampir 70 persen. Pemerintah menargetkan angka tersebut meningkat menjadi 80 hingga 85 persen.
“Salah satu hal yang sangat menentukan adalah bahan baku,” ujarnya.
“Di antaranya adalah gas sebagai bahan baku dan bahan bakar utama untuk sektor industri tertentu.”
Pernyataan tersebut menempatkan ketersediaan bahan baku sebagai salah satu faktor penting dalam upaya meningkatkan pemanfaatan kapasitas produksi industri. Dengan pasokan gas yang memadai, sektor industri diharapkan dapat meningkatkan kegiatan operasionalnya sesuai kebutuhan produksi.
Peningkatan Produksi Diharapkan Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Menurut Sarmuji, kenaikan utilisasi industri berpotensi meningkatkan kontribusi sektor tersebut terhadap produk domestik bruto (PDB) dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Pemenuhan kebutuhan gas juga diharapkan mendukung perluasan kapasitas industri. Apabila kegiatan produksi meningkat, industri memiliki peluang untuk memperbesar aktivitas usahanya dan membuka lebih banyak lapangan kerja.
Kebijakan penambahan alokasi gas dengan demikian berkaitan dengan dua kebutuhan utama, yakni menjaga ketersediaan bahan baku dan energi bagi industri serta mendorong peningkatan aktivitas ekonomi.
Pemerintah menargetkan utilisasi industri dapat mencapai 80 hingga 85 persen dari posisi saat ini yang masih hampir 70 persen. Dukungan pasokan gas menjadi salah satu faktor yang dinilai menentukan pencapaian target tersebut, khususnya bagi industri yang mengandalkan gas dalam proses produksi.
Sumber:rri.co.id